Bagi
Fayakhun Andriadi ada
beberapa alasan kenapa kemudian prinsip dwi kewarganegaraan masih menjadi
polemik di banyak negara, termasuk Indonesia. Salah satunya adalah kekhawatiran
terhadap gelombang migrasi besar dari negara-negara berpendapatan rendah.
Pasalnya, keberadaan para imigran dianggap berpotensi melunturkan identitas
lokalnya. Dalam konteks ini, para imigran pun kemudian dianggap sebagai
ancaman, ketimbang memberi peluang dan
manfaat bagi negaranya.
Sementara
negara-negara asal imigran, seringkali menurut FayakhunAndriadi merasa takut bila gelombang migrasi dari
negaranya akan mengurangi sejumlah tenaga pekerja yang memiliki keunggulan
dalam skill dan pengetahuan (brain drain). Dan contoh paling nyata adalah di
India, dimana sejumlah ahli mesin (engineer) lulusan IIT (Indian Institute of
Technology) secara berbondong-bondong menyerbu Amerika Serikat dan sejumlah
negara maju di Eropa. “Para pengamat di India pada waktu itu mengatakan, bila
gelombang migrasi tersebut telah menghilangkan modal intelektual yang berharga
dan melegitimasi istilah “brain drain” yang berkembang,” ujar Fayakhun Andriadi.
Dengan
pertimbangan diatas, banyak negara-negara tujuan para imigran yang membuat
sejumlah aturan keimigrasian dan kewarganegaraan yang super ketat. Di Amerika
Serikat misalnya menurut FayakhunAndriadi, meskipun prinsip dual citizenship telah
diadopsi kedalam peraturan keimigrasian, namun dalam praktiknya terdapat banyak
aturan yang cukup ketat, terutama terkait dengan kontribusi secara militer dan
pajak.
Menurut
Prof. Dr. Mashelkar, mantan Direktur Indian National Academy of Science, negara
berkembang sejatinya tak perlu terlalu risau terhadap fenomena brain drain.
Menurutnya, brain drain adalah omong kosong. Yang ada adalah brain circulation,
yaitu fenomena yang muncul karena adanya dorongan curiosity yang kuat dalam
setiap diri petualang untuk mengaktualisasikan impiannya.[1] Dan nyatanya,
fenomena brain drain yang dianggap menakutkan, justru malah menguntungkan. Pada
akhir tahun 1990-an dan menjelang abad 21, India malah dihadapkan dengan arus
besar u-turn circulation. Yaitu kembalinya para imigran dari perantauan, dari
tempat pencarian mimpi-mimpi mereka di Amerika dan Eropa. Dalam konteks sebuah
negara, bagi Fayakhun
Andriadi India menjadi negara yang cukup cepat
dihampiri oleh u-turn circulation. Sehingga brain drain yang ditakutkan pun tak
pernah ada. India justru menikmati efek brain circulation, yaitu potensi besar,
modal intelektual, dan juga modal jaringan (networkcirculation) untuk kemajuan
negerinya.
Brain
circulation dan network circulatioan, itulah yang sejatinya juga dialami bangsa
Indonesia seandainya kita cukup sigap dengan kemungkinan itu. Bagaimana tidak,
berdasarkan sumber data Kementrian Luar Negeri mengenai Diaspora WNI, diketahui
bahwa total WNI yang tersebar di luar negeri berjumlah 4.485.431.Bahkan menurut
data yang tidak resmi, diperkirakan jumlahnya mencapai 8,5 juta sampai dengan
10 juta orang. Sementara data statistik menyebutkan bahwa, diaspora Indonesia
yang menyebar di berbagai dunia telah menempati urutan tertinggi penghasilan
masyarakat Indonesia.
Fayakhun Andriadi mencontohkan jaringan diaspora
Indonesia di Amerika memiliki penghasilan berkisar $59.000 atau setara dengan Rp572
juta pertahun. Tingkat pendapatan tersebut bahkan lebih tinggi dari masyarakat
Amerika sendiri. Hal ini karena tidak sedikit dari mereka yang berhasil meraih
posisi strategis di negara tempat mereka bermukim. Mahmudi Fukumoto dan Sonita
Lontoh misalnya, keduanya merupakan anggota komunitas diaspora yang berhasil
menempati posisi yang cukup strategis.
Komentar
Posting Komentar